Enam belas pejabat kecamatan dan 165 perangkat desa di wilayah Kabupaten Barat mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Hotel Grand Serela Kota Bandung, (Kamis, 6/6).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi Rizki Ridho dan Za`imatul Habibah menjadi narasumber di kegiatan yang terselenggara berkat kolaborasi sinergis KPP Pratama Cimahi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat itu.

Dalam kesempatan itu, Rizki dan Za’imatul memberikan paparan rinci mengenai teknis pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema TER sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

“Implementasi TER bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan pajak bagi wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai maupun non pegawai,” ujar Rizki.

Ia juga memaparkan aturan terbaru yang mendasari penerapan TER ini, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 dan memberikan panduan teknis dan administratif terkait TER.

“Penerapan skema TER ini diharapkan dapat mempermudah bendahara dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21 baik untuk pegawai maupun non pegawai,” ungkap Rizki.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan tata cara pelaporan melalui SPT Masa e-Bupot Unifikasi pada DJP Online dan tanya jawab terkait TER. Zaima berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini bendahara yang hadir dapat mulai menghitung dan memotong PPh Pasal 21 menggunakan TER serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Masa lainnya melalui e-Bupot Unifikasi.

 

Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk
Kontributor Foto: Regita Dumaria Hutauruk
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.