
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan rapat koordinasi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah khususnya pemerintah desa dengan 15 desa se-Kecamatan Paser Belengkong di Gedung Pertemuan Kantor Desa Suatang Keteban, Kec. Paser Belengkong, Paser, Kalimantan Timur (Selasa, 14/6).
Kegiatan lebih difokuskan kepada sesi diskusi dan tanya jawab di mana para peserta rapat menanyakan hal-hal yang belum dimengerti terkait hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah khususnya pemerintah desa.
“Perlu diketahui bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah yaitu memotong, memungut, menyetor, dan menyampaikan SPT Masa sebelum jangka waktu yang telah ditentukan,” ucap Iwan Agusdiansjah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KP2KP Tanah Grogot.
Poin yang paling sering dibahas dalam rapat koordinasi ini adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas upah harian pekerja lepas. Pelaksana KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah menjelaskan bahwa dalam pengenaan PPh Pasal 21 atas upah harian pekerja lepas dilakukan dengan mengurangi nilai penghasilan dengan Rp450.000 apabila penghasilan pekerja lepas di atas Rp450.000 lalu dikalikan tarif sebesar 5%.
“Apabila jumlah kumulatif penghasilan pekerja lepas dalam satu bulan di atas Rp4.500.000 maka wajib pajak akan dikenakan PPh Pasal 21 sebulan,” tambah Firdan Mukhtar Wahdah.
Dengan dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi antar desa se-Kecamatan Paser Belengkong diharapkan para peserta dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah khususnya pemerintah desa.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama Kepala KP2KP Tanah Grogot dan para perwakilan peserta tiap desa se-Kecamatan Paser Belengkong.
- 7 kali dilihat