KP2KP Waikabubak melaksanakan penyuluhan kewajiban perpajakan bendaharawan pemerintah di Kantor Kecamatan Katiku Tana (Selasa, 15/8). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Katiku Tana Simon S. Sabawali dan Kepala KP2KP Nyoman Doananda. Para bendaharawan dari berbagai desa di bawah naungan Kecamatan Katiku Tana termasuk bendaharawan kecamatan menjadi sasaran utama dari penyuluhan kali ini.

Sebelum kegiatan berlangsung, pihak KP2KP dan Kecamatan Katiku Tana berdiskusi singkat terkait signifikansi keuangan kecamatan yang baik. Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa meskipun kecamatan merupakan wilayah administratif yang berada di bawah naungan kota/kabupaten, peran kecamatan dalam mempengaruhi pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten sangatlah besar. Apabila pengelolaan keuangan kecamatan telah dilakukan secara profesional, secara bottom-up pengelolaan keuangan kabupaten akan mengikuti.

Masuk ke kegiatan penyuluhan, topik yang dibahas adalah terkait kewajiban perpajakan sebagai bendaharawan. Kewajiban itu meliputi pendaftaran, penghitungan pembayaran, dan pelaporan. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan atas setiap kewajiban tersebut. Beberapa isu yang ditekankan di antaranya adalah terkait faktur pajak, withholding tax berdasarkan PP 23/2018 serta Surat Keterangan, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN atas transaksi yang umum terjadi, fitur-fitur baru atau perubahan mekanisme seperti e-Bupot Unifikasi, teknis pelaporan, serta persyaratan penggunaan fitur-fitur di DJP Online.

Model penyuluhan yang menekankan pada simulasi langsung menjadi kunci efektivitas penyuluhan. Menurut pihak kecamatan, pemaparan teori tanpa aplikasi langsung tidak akan berdampak signifikan terhadap keterampilan pegawai. Maka dari itu, simulasi yang dilaksanakan sangat mempermudah bendaharawan dalam memahami penggunaan aplikasi dan penerapan aturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, simulasi teknis ini juga meminimalisir kesalahan serta mempercepat proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kolaborasi antara KP2KP Waikabubak dan Pemerintah Kecamatan Katiku Tana melalui penyuluhan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah kecamatan untuk terus meningkatkan kompetensi pegawainya. Implementasi aturan perpajakan yang tepat dan benar, penguasaan kompetensi teknis, serta pemahaman terhadap aturan terbaru, mendorong pengelolaan keuangan dan penganggaran yang lebih sehat. Selain itu, dengan adanya penyuluhan seperti ini, bendaharawan baru dapat memahami teori, mengaplikasikan, sekaligus beradaptasi dengan teknis perpajakan terbaru.

 

Pewarta: Rifqy Azza
Kontributor Foto: Ni Wayan Yuni Suparmini
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.