
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Sumbawa di KPP Pratama Sumbawa Besar (Rabu, 12/7). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari sampai dengan Kamis, 13 Juli 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar yang diwakili oleh Yacob Yahya selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal sekaligus sebagai Penyuluh Antikorupsi, serta sambutan dari Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa. Dalam sambutan tersebut, diingatkan agar para aparat desa hati-hati dalam menjalankan amanah mengelola keuangan desa sesuai ketentuan, khususnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Tim Penyuluh KPP Pratama Sumbawa Besar, yakni Didta Baladil Amin, Rizal Muhaimin, I Putu Arya, dan Herdiyan Wahyu Ikhsan menjelaskan aspek perpajakan bagi Bendahara Desa dan praktik tata cara pelaporan menggunakan SPT Unifikasi. Selain itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Sumbawa Besar kembali mengingatkan terkait aturan perpajakan dan pengenaan tarif yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara desa.
KPP Pratama Sumbawa Besar menyatakan siap untuk selalu bekerjasama dengan Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan asistensi kegiatan perpajakan.
Pewarta: Desak Putu Sri Shania Aprilia |
Kontributor Foto: Ageng Rizky Setiawan |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat