Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam mengadakan edukasi perpajakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah kepada seluruh Bendahara Desa Kabupaten Paser di Gedung Serba Guna Kecamatan Long Ikis, Paser (Senin, 12/4).
"Edukasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara bendahara pemerintah dengan lawan transaksi terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan penggunaan Bea Meterai," ucap Camat Long Ikis M. Lukman Darma.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Hak dan Kewajiban Bendahara Pemerintah oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab.
- 32 kali dilihat