
Wajib Pajak Bendahara Desa Kabupaten Melawi melakukan konsultasi terkait pelaporan pajak bukti potong elektronik (e-Bupot) pajak penghasilan PPh 21 bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 10/7). Kemudian beliau mempekenalkan diri sembari mempersiapkan laptop, slip gaji pegawai, dan bukti pembayaran pajak.
“Permisi Pak, saya mau lapor e-Bupot,” jelas beliau kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Kemudian petugas pajak mengarahkan untuk membuka akun website (laman) pelaporan pajak sembari mengarahkan untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan seperti slip gaji dan bukti pembayaran pajak . Namun ternyata, beliau belum mengunduh dan mengisi file (berkas) Microsoft Excel yang akan di unggah dalam pelaporan, kemudian petugas penyuluh pajak mengarahkan dan membantu melakukan pengisian file Microsoft Excel yang sesuai dengan format, salah satunya adalah mengisi jumlah data penghasilan kotor dan juga jumlah pajak yang dipotong. Setelah melakukan melakukan pengisian file Microsoft Excel, petugas penyuluh pajak mengarahkan proses pelaporan e-Bupot mulai dari upload file, posting, perekaman nomor NTPN, penandatangan bendahara desa, sampai proses kirim SPT.
Melalui konsultasi ini, Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh berharap semakin banyak wajib pajak yang taat dalam pelaporan e-Bupot dan tidak segan untuk langsung datang ke kantor pajak apabila menemukan suatu kendala dalam pelaporan pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat