
KPP Pratama Ketapang menggelar Sosialisasi Pajak Atas Dana Desa bagi Bendahara Desa di Kecamatan Manis Mata yang berjarak kira-kira enam jam perjalanan darat dari pusat Kabupaten Ketapang. Dana Desa harus digunakan sebagaimana peruntukannya dan pajaknya dibayar dengan benar, karena pajak yang dibayar akan kembali lagi ke desa,” ungkap Hairun Sani, Sekretaris Camat Manis Mata saat memberikan sambutannya pada acara sosialisasi yang diadakan di Aula Kantor Camat Manis Mata ini (Selasa, 3/12).
Tim sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Ketapang Haposan Edward S. Gultom. Hadir pada kegiatan tersebut para Bendahara Desa se-Kecamatan Manis Mata.
Haposan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para Bendahara Desa di Kecamatan Manis Mata tertib pajak. “Kami berharap agar setelah sosialisasi ini rekan-rekan Bendahara Desa di Kecamatan Manis Mata lebih menguasai kewajiban pajaknya sebagai bendahara, mulai dari menghitung, memotong/memungut, menyetorkan hingga melaporkannya dalam SPT Masa secara benar dan tepat waktu,” pungkasnya.
Pemerintah mengucurkan Dana Desa melalui mekanisme penganggaran di APBN dan APBD dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Karena Dana Desa berasal dari pajak, maka pertanggungjawaban pemanfaatan berikut kewajiban pajaknya menjadi bagian penting dari pencapaian tujuan Dana Desa tersebut.
- 64 kali dilihat