
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan mengadakan Bimbingan Teknis secara daring dengan tema "Pelaporan SPT Masa PPh21" untuk Bendahara Desa di Kabupaten Badung (Jumat, 16/7). Dalam penyelenggaraan bimbingan teknis daring ini, acara dibawakan oleh petugas KP2KP Kerobokan Bayu Trisuseno serta Asisten Fungsional Penyuluh Ni Kadek Juniasih dan Reza Permana sebagai pemateri.
Tercatat, sebanyak 46 bendahara desa di Kabupaten Badung mengikuti bimbingan teknis daring ini. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KP2KP Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara untuk terus mengedukasi wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan diberlakukannya PPKM Darurat yang mengharuskan bekerja dilakukan di rumah.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Badung Utara Wicaksono mengimbau untuk tetap memegang teguh integritas dan mencegah adanya gratifikasi dalam bentuk apapun. Ia juga mengingatkan agar peserta dapat menyimak materi yang disampaikan dengan baik sehingga dapat mempermudah administrasi perpajakan di instansi asal.
Wicaksono juga mengingatkan untuk dapat menggunakan layanan daring yang ada dengan sebaik-baiknya, “Layanan dan komunikasi daring yang sudah disediakan oleh KP2KP Kerobokan dan KPP kami harap dapat digunakan dengan baik mengingat adanya PPKM ini yang harus membatasi kegiatan kita di luar rumah,” ungkapnya.
Juniasih dan Reza memberikan berbagai informasi mengenai kewajiban-kewajiban dasar perpajakan bendahara desa dan tata cara pelaporan SPT Masa PPh 21 melalui e-SPT. “Untuk pelaporan SPT Masa dapat menggunakan aplikasi e-SPT yang dapat diunduh di situs pajak.go.id, dengan tata cara yang akan disampaikan kedepan,” ujar Reza.
Para peserta terlihat cukup antusias dalam menyimak materi yang diberikan. Ini dibuktikan dari begitu banyak pertanyaan yang masuk sampai melebihi batas yang ditentukan serta tampilan video peserta yang cukup antusias dalam menyimak serta mencatat materi.
- 73 kali dilihat