Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara Priadi Wiadnyana memberikan asisten perpajakan terkait Tata Cara Pelaporan e-Bupot Unifikasi bagi wajib pajak Instansi Pemerintah melalui laman DJP Online. Pelaksanaan asistensi ini dilakukan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana (Selasa, 13/12).

“KP2KP Negara memberikan panduan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi secara daring melalui DJP Online,” ungkap Priadi. Wajib pajak dipandu cara pengisian mulai dari pendaftaran akun pada aplikasi DJP Online hingga pelaporan SPT Masa.

Wajib pajak, dalam hal ini diwakili oleh bendahara Desa Ekasari I Gusti Made Adiasa Susila, datang langsung untuk asistensi pengisian laporan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dengan membawa laptop milik desa untuk dipandu mengakses DJP Online. Made Adiasa menjelaskan sebelumnya telah melaporkan SPT Masa menggunakan aplikasi e-SPT, namun karena adanya perubahan sistem pelaporan, ia sedikit kebingungan dalam mengisi SPT Masa secara daring melalui e-Bupot Unifikasi.

“Saya datang langsung ke kantor pajak Negara karena sebelumnya menggunakan e-SPT namun ketika KP2KP Negara mengadakan edukasi perpajakan secara daring lewat zoom dijelaskan ada laman baru yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa setiap bulannya,” ujar Made Adiasa. Ia menuturkan sedikit kesulitan ketika mengakses dan mengisi e-Bupot Unifikasi pada perangkat laptopnya.

“Hari ini saya belajar mengisi hingga melaporkan e-Bupot Unifikasi semua dahulu secara daring. Sudah saya siapkan bukti pembayaran pajak hingga sertifikat elektronik seperti yang dibutuhkan dalam melaporkan SPT Masa,” ungkapnya. Made menambahkan aplikasi ini sangat memudahkannya dalam melaporkan SPT Masa dimana bisa dilaporkan dimana saja dan kapan saja sebelum jatuh tempo pelaporan.

Setelah memandu mengisi laporan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi, Priadi berharap adanya e-Bupot Unifikasi ini dapat mempermudah wajib pajak bendahara dalam melaksanakan pelaporan SPT Masanya secara daring melalui laman DJP Online. “Kami berpesan agar wajib pajak bendahara dimudahkan dalam pelaporan SPT Masa dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu”.

Pewarta:Imelda Kristanti
Kontributor Foto:Diah Widiasari
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana