Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan tentang kewajiban perpajakan dana desa, pemuktahiran data mandiri Wajib Pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 ini dilakukan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Nagan Raya (Senin 20/02).
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Fafi Agusrizal, kemudian arahan dari Kepala KPP Pratama Meulaboh yang diwakili oleh Kepala KP2KP Suka Makmur, Adi Indra Kurniawan serta dilanjutkan penyampaian materi oleh penyuluh KPP Pratama Meulaboh, Masrizal.
Peserta yang menghadiri kegiatan tersebut adalah perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Nagan Raya dan bendahara pengeluaran dari setiap desa di Kabupaten Nagan Raya, dimana terdapat 222 desa dan 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya. Bendahara Desa secara bergiliran mendapatkan edukasi perpajakan dengan jadwal hari pertama yaitu bendahara desa di Kecamatan Seunagan dan Tripa Makmur, hari kedua yaitu bendahara desa di Kecamatan Seunagan Timur dan Kuala Pesisir, hari ketiga yaitu bendahara desa di Kecamatan Suka Makmue dan Tadu Raya, hari keempat yaitu bendahara desa di Kecamatan Darul Makmur dan Beutong Ateuh, dan hari kelima yaitu bendahara desa di Kecamatan Kuala dan Beutong.
Sekretaris DPMGP4, Fafi Agusrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap bendahara desa wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Untuk itu diharapkan setiap bendahara dapat menyimak materi sosialisasi yang disampaikan agar dikemudian hari tidak ada lagi pajak-pajak yang belum dibayarkan
Dalam kesempatan itu, Kepala KP2KP Suka Makmur, Adi Indra Kurniawan mengatakan bahwa agar bendahara pengeluaran dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, DJP tak henti-hentinya memberikan edukasi perpajakan khususnya kewajiban perpajakan bendaharawan pemerintah.
“Banyak peraturan perpajakan yang berubah terutama terkait penghitungan PPh terutang dan tarif PPN” imbuh Adi.
Selain itu, Adi juga menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, dalam melakukan proses administrasi perpajakan, Wajib Pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Agar proses implementasi NIK menjadi NPWP berjalan dengan baik, diperlukan peran serta Wajib Pajak untuk melakukan pemuktahiran NIK pada laman DJP Online. Selain itu, diharapkan bendahara desa dapat mengajak masyarakat di desanya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Harapan dari diadakannya kegiatan ini adalah bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan diharapkan bendahara desa dapat memberikan edukasi perpajakan tentang penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP dan pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat disekitar desanya.
Pewarta: AdI Indra Kurniawan |
Kontributor Foto: Aqshal Achmad Ghiffary |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 9 kali dilihat