Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengadakan  sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah di di Aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur (Kamis, 13/10).

Kepala desa serta bendahara dari 10 desa di Kecamatan Sukanagara hadir dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari pihak Kecamatan Sukanagara Aziz Saprudin, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan  KPP Pratama Cianjur Danil Nurmansyah .

“Semoga melalui kesempatan ini, Bapak/Ibu dapat memahami kewajiban perpajakan sebagai bendahara serta beberapa aplikasi perpajakan yang akan semakin memudahkan Bapak/Ibu dalam melaksanakan kewajibannya,” tutur Danil Nurmansyah dalam sambutannya.

Lebih lanjut Danil menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi bendahara desa di Kecamatan Sukanagara tentang kewajiban perpajakan serta beberapa kemudahan yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui beberapa aplikasi yang telah dikembangkan, sehingga nantinya akan berdampak positif pada ketertiban administrasi serta peningkatan kepatuhan pajak.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir Angga Kristianto  dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Budi Melky Kuslouwrent yang hadir sebagai narasumber menyampaikan  beberapa materi yaitu  penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang menjadi tugas bendahara desa, pengenalan aplikasi e-Bupot Unifikasi, serta kewajiban para bendahara desa sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Angga Kristianto menjelaskan hak dan kewajiban bendahara serta mengenalkan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang semakin memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Untuk bisa mengakses dan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, dibutuhkan Sertifikat Elektronik yang permohonannya dapat diproses secara online tanpa harus ke KPP langsung,” tutur Angga.

 

Pada sesi selanjutnya,  Budi Melky Kuslouwrent memaparkan  kewajiban bendahara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu untuk melaporkan pajaknya setiap tahun dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang kini juga dipermudah dengan aplikasi DJP Online di laman djponline.pajak.go.id sehingga diharapkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dapat semakin meningkat. Para peserta diberi kesempatan menyampaikan kepada narasumber di sesi tanya jawab.