Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara Desa se-Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana (Kamis, 19/12). Acara yang ditujukan untuk menambah pengetahuan tentang kewajiban perpajakan bendahara desa ini dilangsungkan di ruang aula Kantor Camat Poleang Utara.

Sebanyak 23 bendahara se-Kecamatan Poleang Utara datang memenuhi lokasi kegiatan. Acara ini sempat tertunda beberapa menit, karena kondisi pada saat itu sedang hujan. Namun hal itu tidak menjadi halangan untuk peserta hadir di acara sosialisasi tersebut.

Acara dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono. “Kepatuhan bapak-ibu sekalian dalam melaksanakan pembayaran pajak dapat membantu pembangunan negara dan daerah. Jadi dana-dana yang bapak-ibu terima itu, baik yang berasal dari APBN dan APBD itu bersumber dari pajak,” ucap Agus dalam sambutannya.

Selanjutnya, acara dipimpin oleh pemateri Ahmad Feni Hasfian untuk menyampikan materi tentang kewajiban perpajakan bendahara mulai dari kewajiban ber-NPWP, pemungutan dan pemotongan pajak, pembayaran pajak, dan cara pelaporan SPT masa. “ Setelah bapak dan ibu membayar pajak, masih ada kewajiban lain yaitu pelaporan SPT Masa. Jadi, bukti pembayaran yang bapak dan ibu dapatkan setelah membayar pajak dikumpulkan dan diinput melalui aplikasi, lalu dilaporkan ke kantor pajak,” ujar Ahmad Feni. Pemateri juga menyampaikan tatacara pelaporan SPT Masa dan pembuatan kode billing secara daring.

Para peserta tampak antusias mengikuti acara sosialisasi ini, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada pemateri. Sebagian besar peserta menanyakan tentang tatacara pelaporan SPT Masa, dimana beberapa peserta mengaku kesulitan mengoperasikan laptop untuk menginput di aplikasi pajak.

Acara ditutup oleh Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono, ia mengapresiasi bendahara desa yang telah hadir di acara sosialisasi. Agus juga menyampaikan kepada peserta untuk segera membayar pajak yang belum terbayarkan sampai tanggal 31 Desember 2019.