Sejumlah bendahara desa di wilayah Kecamatan Cililin dan Kecamatan Sindangkerta mengikuti kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Coretax DJP pada bertempat di Kantor Kecamatan Cililin, Jalan Raya Cililin No. 1, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 23/4).
Sosialisasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi Kecamatan Cililin dan Sindangkerta dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi. Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi, Nurkhasan, serta Account Representative (AR), Deden Ade Saepullah dan Yustina Triseptiani Rahayu, menjadi narasumber di kegiatan itu.
Coretax DJP merupakan sistem inti admnistrasi perpajakan baru yang mulai berlaku Januari 2025. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi dalam Coretax DJP.
“Dengan menggunakan aplikasi Coretax DJP yang baru ini, pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan efisien melalui satu pintu,” ujar Yustina.
Selain mendengarkan pemaparan materi dari narasumber, para peserta pun mengakses dan mencoba fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax DJP. Dengan dipandu tim dari KPP Pratama Cimahi, para peserta membuat kode billing, membuat bukti potong, hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi.
“Kami berharap setelah adanya sosialisasi ini Bapak dan Ibu sekalian dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat dan taat adminsitrasi,” ungkap Yustina. Ia juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Cimahi akan senantiasa memberikan dukungan layanan apabila bendahara desa memerlukan konsultasi terkait perpajakan.
Pewarta: Evando On Tambunan |
Kontributor Foto: Yustina Triseptiani Rahayu |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat