Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Sumedang memberikan edukasi kepada wajib pajak Instansi Pemerintah Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari secara tatap muka langsung One On One di KPP Pratama Sumedang Jl. Kolonel Ahmad Syam No. 69A Jatinangor, Kamis (27/10).

Penyuluh KPP Pratama Sumedang  Fitri Fatimah menyampaikan bahwa sebagai Instansi Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk  membuat bukti potong dan melaporkan SPT masa unifikasi menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi Instansi Pemerintah.

Fitri juga menjelaskan tata cara pengisian e-Bupot Instansi Pemerintah dimulai dengan perekaman data transaksi untuk membuat bukti potong hingga pelaporan SPT masa di aplikasi E-Bupot unifikasi Instansi Pemerintah.

“Setelah membuat bukti  potong dan melakukan posting, yang dilakukan selanjutnya adalah submit SPT, dengan syarat mengunggah sertifikat elektronik,” tutur  Fitri.

“Pada aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, Ibu sudah dapat melakukan perekaman transaksi untuk beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan juga PPN/PPnBM PUT,” tambah Fitri.

Ina,  Bendahara Desa Cijambu melakukan praktik secara langsung membuat bukti potong pada aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Ina dibimbing secara langsung step by step cara membuat bukti potong hingga lapor SPT masa unifikasi Instansi Pemerintah oleh Fitri.

Setelah kegiatan edukasi ini, harapan Fitri sebagai Penyuluh Pajak, bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami tata cara menggunakan e-Bupot agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan patuh sesuai ketentuan.

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Sintayawati Wisnigraha