
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol kembali berkolaborasi menggelar kegiatan penyuluhan perpajakan bagi bendahara desa yang berada di Kecamatan Bukal dan Bokat. Sosialisasi ini bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Selasa, 7/11). Peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini berjumlah dua belas orang, di mana merupakan bendahara atau kepala urusan Keuangan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Bukal dan Kecamatan Bokat.
Pemaparan materi dalam penyuluhan ini dilakukan oleh Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tolitoli. Materi yang dipaparkan yaitu perpajakan dan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa. Beberapa isi materi yang disampaikan berkaitan dengan tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) Final serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bendahara desa. Setelah acara penyuluhan selesai, kegiatan diakhiri dengan sesi konseling perpajakan. Sesi ini dilakukan dengan cara bendahara-bendahara desa tersebut berkonsultasi langsung dengan Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tolitoli.
Dengan adanya penyuluhan perpajakan bendahara desa serta sesi konsultasi singkat dengan account representative ini, para bendahara desa dapat semakin memahami kewajibannya dan akan meningkatan kepatuhan perpajakan bagi bendahara desa.
Pewarta: Stefanus Raditya Mahendra Putra |
Kontributor Foto: Silvester Arche Pratama Putra |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat