Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menggelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Bendahara Pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 15/6). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi bertempat di Gedung Serba Guna Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WITA ini dihadiri oleh 30 wajib pajak yang merupakan Bendahara Bumdes dan Koperasi di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana bertugas menjadi narasumber sosialisasi ini. Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Nanang Maulana menjelaskan latar belakang, gambaran cara penggunaan aplikasi e-Bupot, dan teknisnya. Nanang juga menjelaskan perbedaan user Instansi Pemerintah dengan user Subunit.

"Kemudahan mengolah data dalam SPT Unifikasi ini akan menambah efektivitas pelaporan, penghitungan, pemungutan, dan penyetoran pajak Instansi Pemerintah. Diharapkan ini juga akan meningkatkan kepatuhan pajak," terang Nanang mengakhiri sesi penyampaian materi.

Selain menyampaikan materi mengenai SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan pengenalan aplikasi e-Bupot Unifikasi, narasumber juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. “Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat diakses melalui laman www.dpjonline.pajak.go.id. Namun sebelum itu, Wajib Pajak Pemotong/Pemungut harus memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik,” ungkap Nanang. 

Pada akhir acara terdapat sesi tanya jawab. Peserta sosialisasi sangat antusias mengemukakan berbagai macam pertanyaan seputar SPT PPh Unifikasi. Tim Penyuluh Pajak selaku penyelenggara berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait SPT PPh Unifikasi maupun aplikasi e-Bupot Unifikasi khususnya bagi Bendahara Bumdes dan Koperasi di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan.