Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati berkolaborasi dengan Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) enyelenggarakan edukasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai dan non-pegawai Instansi Pemerintah atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dilaksanakan di Aula Swiss-Bel Residences Kalibata Jalan Raya Kalibata nomor 22 Jakarta Selatan (Kamis, 14/3).
Dalam sosialisasi kali ini, pemateri menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama Ari Lispriyanto mewakili Inspektur Utama BNN menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati untuk penyampaian materi PPh Pasal 21 yang berlaku sejak tahun 2024.
“Melalui PMK 168 Tahun 2023 ini, para bendahara dapat lebih mudah dalam menerapkan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pegawai PNS dan Non-PNS untuk penghasilan setiap bulannya dengan hanya mengalikan Tarif Efektif Rata-Rata dan Penghasilan Bruto para pegawai yang menerima penghasilan tetap,” ungkap Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah.
Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah menyampaikan materi Core Tax Administration System (CTAS) Proses Bisnis Registrasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama antara peserta kegiatan dengan tim penyuluh pajak.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Wahyu Pebriansyah |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat