bkdd

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada Bendahara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Selayar di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. (Senin, 5/9). 

Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Bastomi Ali Ustadi menjelaskan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang dapat diakses di laman pajak.go.id.

"Kelebihan dari SPT Masa PPh Unifikasi ini adalah untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan ke dalam satu format SPT," jelas Bastomi. Selanjutnya Bastomi memandu bendahara untuk memasang Sertifikat Elektronik di laptop yang sudah dibawa oleh bendahara.

"Sebelum melakukan pengiriman SPT Masa PPh Unifikasi dipastikan terlebih dahulu, komputer/laptop sudah terpasang sertifikat elektronik," jelas Bastomi. Lebih lanjut Bastomi juga menjelaskan bahwa sertifikat elektronik ini berlaku selama dua tahun, jika sudah kedaluwarsa maka bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan sertifikat elektronik.

Bastomi juga menjelaskan bahwa di aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis SPT, yaitu SPT Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk SPT Unifikasi terdiri dari PPh 22,23, 4(2), 15 dan PPN. Bastomi pun memberikan asistensi mulai dari pengisian bukti potong sampai dengan terkirimnya SPT Masa PPh Unifikasi. Pada kegiatan ini Bendahara Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar melaporkan SPT Masa PPh 22 dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bulan Agustus.

"Untuk melihat atau mengunduh bukti pelaporan SPT Masa, bisa dilihat di menu dashboard pada aplikasi," tutur Bastomi.

Bastomi berharap setelah dilaksanakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Masa Unifikasi ini para bendahara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik di masa mendatang sehingga angka penerimaan dan kepatuhan pajak bisa semakin meningkat.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa