Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sosialisasi peraturan terbaru terkait hak dan kewajiban bendahara instansi pemerintah kepada bendahara di lingkungan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Aula Bappeda Provinsi Kepri di Dompak, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Rabu, 15/11).
Kegiatan dimulai dengan pemaparan hak dan kewajiban bendahara oleh Fungsional Pajak Ali Madya Suyamto. “Penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan bendahara ini sudah sering Bapak/Ibu terima dan saya kembali me-refresh kembali,” ucap Suyamto. Setelah penyampaian materi, diadakan tanya jawab dan diskusi. Para bendahara tampak antusias bertanya, terutama bendahara dan bendahara pembantu yang baru ditunjuk.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 58/PMK.03/2022 (PMK 28) dan PMK Nomor: PMK 59/PMK.03/2022 (PMK 29) oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Jendri Sunandar Saragih. “Bapak/Ibu sekalian, aturan PMK 58 dan 59 ini merupakan peraturan yang baru diterbitkan. Ada berbagai terobosan aturan pada kedua PMK tersebut. Mohon kepada setiap bendahara untuk menerapkannya dengan baik dan benar,” pesan Jendri.
Materi selanjutnya adalah tentang e-Bupot unifikasi. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra menyampaikan panduan penggunaan e-Bupot unifikasi secara langsung. “DJP selalu berupaya untuk meningkatkan fasilitas IT untuk kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Adanya e-Bupot unifikasi memudahkan bendahara dalam membuat bukti potong, pembuatan kode billing dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan),” jelas Herman.
Perwakilan dari Bappeda Kepri Sulastri mengungkapkan kegembiraannya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. “Kami sangat terbantu dengan penggunaan e-Bupot Unifikasi ini. Mudah-mudahan kami bisa melakukan kewajiban kami sebagai bendahara dengan baik,” ujar Sulastri.
Acara diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta sosialisasi. Dengan adanya kegiatan ini Kanwil DJP Kepri berharap dapat meningkatkan kemampuan bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan juga untuk meningkatkan kepatuhan bendahara instansi pemerintah.
Pewarta:Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 14 kali dilihat