Memasuki awal tahun 2024, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai kembali menggelar Kelas Pajak Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 Instansi Pemerintah (Rabu, 31/1). Kelas ini dibuka dengan mengundang seluruh Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai, berlangsung dari tanggal 20 s.d. 21 Januari 2024 di Aula KP2KP Banggai, Sulawesi Tengah.
Tak hanya pembuatan bukti potong saja, kelas ini juga memberikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Selama tiga hari kelas ini dibuka, peserta yang hadir berjumlah dua belas instansi per harinya.
Acara dimulai pada pukul 08.30 WITA dengan sambutan Kepala KP2KP Banggai Hadi Ismail dan dilanjutkan pemaparan materi terkait PMK tersebut. Hadi menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan aturan turunan serta petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Terbitnya PMK tersebut akan mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari hingga November, karena perhitungannya langsung dikalikan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang tercantum pada aturan tersebut," terang Hadi. Hadi juga menegaskan bahwa peraturan terbaru tersebut tidak mengubah tarif pajak yang sudah ada sehingga tidak ada penambahan maupun pengurangan dari total pajak yang dipotong.
Acara dilanjutkan dengan agenda utama kegiatan, yaitu pembuatan Bukti Potong 1721-A2 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Pemerintah. Pemaparan dan praktik pembuatan bukti potong dipandu oleh Pelaksana Affan Izulhaq. Pembuatan bukti potong dimulai dari persiapan data pegawai dan penghasilan masing-masing instansi, kemudian dilanjutkan dengan persiapan impor data dan pencetakan bukti potong yang sudah berhasil terbentuk pada aplikasi e-Bupot.
Selama tiga hari pelatihan berlangsung, tidak ada kendala berat yang dialami oleh para peserta. Hal ini didukung dengan sudah terbiasanya bendahara-bendahara instansi dalam menggunakan aplikasi yang diakses melalui situs DJP Online.
Kegiatan pelatihan ini bagi Affan diharapkan bisa memfasilitasi bendahara-bendahara instansi dalam mengelola data-data administrasi perpajakan. Selain itu, Affan—atas nama KP2KP Banggai—juga terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mempublikasikan informasi-informasi terbaru terkait peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: M. Affan Izulhaq Husien |
Kontributor Foto: Fachry Adith Satryawan & M. Affan Izulhaq Husien |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat