Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melaksanakan sosialisasi dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Karo (Selasa, 20/8).
Kepala KPP Pratama Kabanjahe Raden Rara Endah Padminingrum bersama dengan Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Gerry Maranatha Tambunan menghadiri dan memberikan kata sambutan kepada perwakilan desa yang dalam hal ini adalah kepala desa dan kaur keuangan. Sosialisasi dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa tahun anggaran 2024 diikuti oleh sekitar 77 desa dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tiga Binanga, Juhar, dan Merek.
Pemberian materi tentang kewajiban perpajakan atas dana desa disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Kabanjahe Aterson Sitohang. Desa yang belum melakukan pembayaran pajak atas dana desa tahun anggaran 2024 disebabkan karena kurangnya pengetahuan perangkat desa atas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
“Dana desa yang disalurkan ke desa-desa bersumber dari APBN maupun APBD. Dalam pelaksanaannya akan terutang sesuai dengan jenis transaksi. Jadi, Bapak/Ibu perangkat desa harus mengetahui dan memahami dengan baik jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi,” ujar Endah dalam sambutannya.
Kegiatan berjalan dengan baik. Perangkat desa memahami materi yang disampaikan. Kepala KPP Pratama Kabanjahe Endah berharap agar desa-desa dapat segera melakukan pembayaran pajak atas dana desa tersebut.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat