Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai berikan edukasi pembuatan Bukti Potong pada aplikasi e-Bupot Unifikasi kepada Bendahara Dinas Kesehatan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Selasa, 16/7).
Petugas Loket Helpdesk Sri Wahyuni menerima dan memberikan konsultasi yang dibutuhkan wajib pajak. Kendala yang dialami wajib pajak adalah tata cara mengisi penghasilan pada aplikasi e-Bupot.
“Karena sekarang aturan baru pakai TER (Tarif Efektif Rata-Rata) saya sebagai bendahara bingung bagaimana cara mengisi dan menghitung penghasilan dan pajaknya di aplikasi e-Bupot,” tutur Kasma, Bendahara Dinas Kesehatan.
Sri menjelaskan bahwa cara membuat bukti potong sesuai dengan tata cara yang berlaku. Sri menyampaikan jumlah penghasilan disesuaikan dari daftar gaji yang dibuat oleh bendahara kemudian direkam pada aplikasi Excel yang telah diunduh formatnya dari e-Bupot. Setelah data lengkap maka dapat diimpor pada layanan e-Bupot di laman pajak.go.id.
“Daftar penghasilan yang diterima pegawai dapat dipindahkan ke aplikasi Excel, untuk nilai pemotongan dan bukti potongnya sudah terhitung otomatis oleh aplikasi setelah file dimasukan,” jelas Sri.
Secara umum, kendala yang dialami oleh instansi dalam melakukan posting e-Bupot dengan metode import Excel adalah gagal pada saat validasi data Excel di laman pajak.go.id. Sri mengungkapkan bahwa gagalnya validasi data ini diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain terdapat kesalahan pada nomor NPWP pegawai yang dimasukan oleh bendahara, belum mengganti format teks ataupun general pada kolom Excel, serta belum merekam data pegawai secara lengkap.
Dalam kesempatan ini, bendahara menanyakan tentang informasi layanan Whatsapp konsultasi . KP2KP Sinjai membuka layanan konsultasi perpajakan termasuk konsultasi mengenai e-Bupot. Pelayanan dibuka mulai Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA setiap hari kerja.
“Jika masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi e-Bupot, wajib pajak dapat datang lagi berkonsultasi dengan membawa laptop serta data-data yang akan dilaporkan atau dapat menghubungi nomor layanan Whatsapp KP2KP Sinjai di nomor 081220182008,” jelas Sri.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Sinjai berharap agar bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Sinjai mampu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi khususnya kewajiban untuk melaporkan pajak menggunakan aplikasi e-Bupot.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 99 kali dilihat