Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konseling kepada wajib pajak koperasi yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kamis, 7/9).
Konseling diberikan lantaran wajib pajak selaku pengusaha kena pajak (PKP) menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Sebelumnya, petugas menemukan ada faktur pajak yang belum dilaporkan PKP yang bersangkutan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jadi koperasi merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan mulai dari melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa, terlebih wajib pajak ini merupakan PKP jadi diharuskan menerbitkan faktur pajak atas transaksinya serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN,” jelas Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono.
Harris memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporannya serta berdiskusi dengan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Dia juga memberikan penjelasan terkait dengan tujuan diterbitkannya SP2DK kepada wajib pajak tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutng dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Sebagai informasi, DJP mengatus sanksi denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.
“Wajib pajak sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung, namun yang bersangkutan masih memerlukan waktu untuk melaporkan SPT-nya karena ada beberapa data yang harus dikumpulkan dulu,” tambah Harris.
Dalam kunjungan tersebut, Harris ditemani oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Chantia Riva Siallagan dan Pelaksana Seksi Pengawasan I Fikri Harris.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat