Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bekerja sama dengan Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan kunjungan kerja terhadap Wajib Pajak Strategis yang terpantau belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021 (Jumat, 20/5). Kunjungan ini dilakukan terhadap wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Masamba, Kecamatan Sukamaju, dan Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya Sandro Dony Prayoga selaku Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo sebagai unit pusat KP2KP Masamba mengirimkan daftar Wajib Pajak Strategis yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan per 16 Mei 2022 untuk dilakukan kunjungan kerja oleh petugas KP2KP Masamba. Terdapat sembilan wajib pajak yang terdiri dari dua Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan tujuh Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang dikunjungi petugas KP2KP Masamba pada kegiatan kali ini.

Pihak KP2KP Masamba menyatakan bahwa kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan kembali tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan mendapatkan informasi mengenai hambatan atau permasalahan yang dihadapi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Kegiatan dilakukan selama 3 hari kerja mulai tanggal 20 hingga 24 Mei 2022. Selama pelaksanaan kunjungan, sebagian besar wajib pajak mengaku belum melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan dikarenakan usaha yang dikelola sedang macet sehingga kegiatan operasional tidak berjalan seperti tahun-tahun sebelum pandemi.