Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendampingi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar untuk melakukan kegiatan konfirmasi data wajib pajak sekaligus edukasi kewajiban perpajakan (Kamis, 10/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka di ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA. Bahtiar yang merupakan direktur dari CV Miftahul datang langsung ke kantor pajak. Andi menjelaskan maksud dari kegiatan ini.

“Saya akan menanyakan beberapa hal terkait data CV milik bapak sekaligus saya jelaskan kewajiban perpajakannya,” jelas Andi.

Andi menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir belum ada pelaporan SPT Tahunan dari CV Miftahul. “Pelaporan SPT Tahunan seharusnya dilaksanakan setiap tahun, mulai bisa lapor 1 Januari sampai dengan 30 April. Apabila wajib pajak badan tidak menyampaikan atau terlambat pelaporan SPT Tahunan maka akan ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,” tutur Andi.

Selain itu Andi juga menanyakan terkait kendala yang dialami wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Selama dua tahun terakhir ini memang kami belum melaporkan SPT Tahunan karena ada kendala dalam ketidaktahuan cara pelaporan SPT Tahunan secara online,” jelas Bahtiar.

Selanjutnya Andi mengarahkan wajib pajak ke ruang helpdesk untuk dibantu petugas pajak KP2KP Benteng melaporkan SPT Tahunan.

Pada akhir kegiatan disampaikan kepada wajib pajak untuk ke depannya semakin taat menjalankan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi dan juga akan meningkatkan angka kepatuhan pajak.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Satrio Ramadhan