Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak karyawan di Ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 28/10).

Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluhan KP2KP Benteng mengundang wajib pajak karyawan yang berdasarkan data masih belum menjalankan kewajiban perpajakannnya. Kegiatan ini diikuti oleh 11 wajib pajak yang diundang melalui pesan dari aplikasi Whatsapp. 

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan Muhammad Irfan Nashih sebagai pemateri pada sosialisasi ini. "Tujuan kami mengundang Bapak dan Ibu di sini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan sehingga kedepannya dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar," ucap Irfan saat pembukaan sosialisasi.

Wajib pajak setelah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai bisa lapor di 1 Januari sampai batas pelaporan pada 31 Maret setiap tahunnya. "Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di laman pajak.go.id," jelas Irfan.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus registrasi terlebih dahulu apabila baru pertama kali melakukan pelaporan secara online. Selain itu juga dilampirkan bukti potong A1/A2 dari pemberi kerja.

Salah satu peserta sosialisasi, Nugraha mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluhan KP2KP Benteng yang sudah memberikan edukasi kewajiban perpajakan.

"Dengan mengikuti kegiatan ini, saya bisa memahami apa kewajiban perpajakan saya sehingga ke depannya dapat melaporkan SPT Tahunan saya tepat waktu," tutur Nugraha.

 

Pewarta:Muhamad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Satrio Ramadhan