Sebanyak 11 bendahara desa di wilayah Kecamatan Jatiluhur mengikuti kelas pajak Coretax DJP yang diberikan oleh Penyuluh Pajak dan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta di Aula Lantai 3 KPP Pratama Purwakarta, Kabupaten Purwakarta (Selasa, 29/4).
“Kelas pajak Coretax DJP untuk para bendaharawan desa ini diselenggarakan secara bergantian dari setiap kecamatan,“ ujar salah satu Penyuluh Pajak, Bubun Sehabudin.
Hal tersebut, tutur Bubun, bertujuan untuk memfasilitasi para bendaharawan-bendaharawan desa yang belum bisa registrasi di aplikasi Coretax DJP, serta memberikan pendampingan kepada mereka untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax DJP.
“Di sini saya dipandu untuk membuat e-Bupot dan pelaporan SPT. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Angger, bendahara Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur.
Ia menambahkan, “Saya tahunya di awal tahun ramai tentang Coretax DJP di media-media sosial. Ternyata sebagai bendaharawan desa, saya juga perlu menggunakan aplikasi Coretax DJP. Alhamdulillah setelah dipandu para petugas di sini, sekarang saya sudah lebih paham cara menggunakan aplikasi Coretax DJP,” imbuh Angger.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai berlaku sejak Januari 2025 dan dirancang dalam rangka memodernisasi sistem administrasi perpajakan lama. Seluruh proses bisnis inti adminstrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi di dalam Coretax DJP.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto:Oktavian Dwi Anggraeni |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat