Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi perpajakan atas wajib pajak bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sinjai terkait pengadaan lahan oleh pemerintah di Ruan Kepala KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Sinjai (Senin, 16/12).
Wajib pajak menuturkan jika Disperkimtan Kabupaten Sinjai sedang melaksanakan pengadaan langsung dengan nilai kontrak 200 juta rupiah namun belum memahami aspek perpajakannya. “Apa saja pajak terutang untuk pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai tempat penampungan sampah?” tanya wajib pajak.
Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai, yang menerima konsultasi menjelaskan jika sesuai ketentuan undang undang perpajakan, instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. “Untuk pembelian tanah yang dilakukan oleh pemerintah ada beberapa aturan yang menjelaskan. Dari segi pajak penghasilan apabila tanah diperuntukkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016 tarif PPh-nya dalah nol persen,” terang Hendrawan.
Sedangkan dari segi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai Pasal 4a UU PPN, tanah tidak masuk ke dalam negative list PPN. Dengan demikian, setiap Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas pembeli (NPWP Pembeli) sedangkan instansi pemerintah wajib memungut dan meyetorkan PPN sebesar 11% sesuai faktur yang telah diterbitkan oleh Wajib Pajak PKP.
Wajib pajak merasa terbantu dengan penjelasan dari Hendrawan terkait pemahaman pajak atas pengadaan lahan oleh instansinya. “Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap, kami akan segera melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” sambung wajib pajak.
Sebagai penutup kegiatan, Hendrawan menjelaskan jika KP2KP Sinjai selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak. Jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendrawan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat