Konferensi Pers APBNKita dengan tema “Menjaga Momentum Pertumbuhan NTB dengan Sinergi APBN dan Program Prioritas Nasional” memotret kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Nusa Tenggara Barat yang terus menguat jelang akhir tahun digelar di Aula Tambora Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb), Mataram, Nusa Tenggara Barat (Kamis, 27/11). Acara diselenggarakan oleh Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri jajaran unit vertikal Kemenkeu serta para pemangku kepentingan daerah.
Paparan menunjukkan bahwa hingga 31 Oktober 2025, pendapatan negara di NTB telah mencapai sekitar Rp3,09 triliun atau 71,69 persen dari target. Pencapaian ini terutama ditopang penerimaan perpajakan sekitar Rp2,25 triliun atau 63,19 persen dari target dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bahkan sudah melampaui target hingga 119,5 persen dengan realisasi sekitar Rp765,82 miliar.
Di sisi lain, belanja negara di NTB tercatat sudah mencapai sekitar Rp21,94 triliun atau 79,25 persen dari pagu, terdiri atas belanja pemerintah pusat sekitar Rp5,63 triliun dan Transfer ke Daerah sekitar Rp16,31 triliun. Kinerja ini menunjukkan APBN terus bekerja menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Wayan Nuryana, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Nusra menegaskan bahwa penerimaan pajak menjadi salah satu pilar utama penggerak APBN di NTB. Dari sisi jenis pajak, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan sekitar Rp1,12 triliun dan PPN serta PPnBM sekitar Rp645 miliar. Sementara dari sisi sektor usaha, kontribusi terbesar datang dari sektor administrasi pemerintahan, perdagangan, dan jasa keuangan.
“Kalau kita lihat angka di NTB, pondasi penerimaan negara masih bertumpu pada pajak. Setiap rupiah pajak yang disetor wajib pajak menjadi bahan bakar bagi belanja negara, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sampai bantuan sosial. Jadi ketika penerimaan pajak kuat, APBN juga punya ruang yang lebih besar untuk melindungi dan menumbuhkan ekonomi daerah,” ujar Wayan Nuryana.
Ia menambahkan, komitmen kepatuhan pajak di NTB tidak hanya penting untuk mengejar target tahunan, tetapi juga untuk menjaga konsistensi pembiayaan program prioritas nasional di daerah. “Program seperti makan bergizi gratis, sekolah rakyat, subsidi pupuk dan listrik, semua itu berdiri di atas pondasi penerimaan yang sehat. Di sinilah peran wajib pajak NTB sangat menentukan,” tambahnya, merujuk berbagai program yang dibiayai APBN di NTB.
Dalam konferensi pers kali ini, Kanwil DJP Nusa Tenggara melalui materi presentasi juga menyoroti isu strategis terkait implementasi sistem Coretax DJP. Mulai tahun 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan beralih ke sistem Coretax DJP sehingga wajib pajak perlu memastikan sudah memiliki akun Coretax yang aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan berbasis digital tersebut.
“Kami sedang masuk ke fase penting transformasi digital perpajakan. Coretax DJP bukan sekadar aplikasi baru, tetapi sistem yang akan mengintegrasikan berbagai layanan pajak agar lebih cepat, aman, dan nyaman. Karena itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak di NTB untuk segera mengaktivasi akun Coretax sejak sekarang. Jangan menunggu mendekati batas lapor SPT,” jelas Wayan.
Ia juga menyoroti kewajiban khusus bagi aparatur negara. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri diwajibkan terdaftar di Coretax DJP, melakukan aktivasi akun, dan memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik paling lambat 31 Desember 2025.
“Bagi ASN, TNI, dan Polri, kewajiban aktivasi Coretax ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberi contoh kepada masyarakat. Kalau aparatur negara tertib pajak dan melek digital, masyarakat akan lebih mudah diajak ikut serta,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dalam materi yang dipresentasikan, DJP mengingatkan bahwa Coretax DJP tidak memiliki aplikasi unduhan, serta menegaskan bahwa akses resmi hanya melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Berbagai pesan singkat dan tautan mencurigakan yang mengajak mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK-NPWP di luar kanal resmi berpotensi mencuri data pribadi wajib pajak.
“Kami minta masyarakat NTB sangat berhati-hati. Kalau ada pesan atau tautan yang mengatasnamakan Coretax DJP lalu meminta data pribadi, jangan langsung diklik. Pastikan hanya mengakses situs resmi DJP dan hubungi kantor pajak jika ragu. Data pribadi dan data keuangan wajib pajak harus dijaga sebaik mungkin,” ujar Wayan mengingatkan.
Menurutnya, keamanan data perpajakan menjadi bagian integral dari keberhasilan transformasi digital. Tanpa kewaspadaan terhadap modus penipuan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem bisa terganggu dan pada akhirnya turut memengaruhi kelancaran penerimaan negara.
Kegiatan ini juga menyoroti kebijakan perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025. Insentif ini diberikan antara lain kepada sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur untuk periode Oktober sampai Desember 2025. Kebijakan ini membuat pajak penghasilan pegawai di sektor yang memenuhi kriteria akan dibayar oleh pemerintah sehingga gaji diterima lebih utuh.
“NTB adalah daerah wisata. Banyak hotel, restoran, kafe, dan usaha turunannya yang menggantungkan hidup pada pergerakan wisatawan. Melalui insentif PPh 21 DTP, pemerintah ingin memberi ruang nafas bagi pelaku usaha dan pekerja agar daya beli tetap terjaga. Kami berharap pelaku usaha pariwisata di NTB memanfaatkan fasilitas ini sesuai ketentuan, sekaligus tetap menjaga kepatuhan pajak lainnya,” jelas Wayan.
Ia menegaskan bahwa insentif pajak bukan berarti mengurangi komitmen penerimaan negara, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga basis pajak dalam jangka panjang. Dengan pekerja dan pelaku usaha yang tetap bertahan, kegiatan ekonomi akan kembali menguat dan mendorong penerimaan di masa berikutnya.
Sejalan dengan sisi penerimaan, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB dalam paparannya menjelaskan bahwa belanja negara di NTB diarahkan untuk mendukung berbagai fungsi penting, antara lain ekonomi, pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, dan perlindungan sosial. Belanja pegawai mencapai lebih dari Rp3,18 triliun, belanja barang sekitar Rp1,75 triliun, belanja modal sekitar Rp668 miliar, dan belanja bantuan sosial sudah terealisasi penuh.
“Belanja negara ini tidak bergerak sendiri. Ia sangat bergantung pada penerimaan, terutama pajak. Di satu sisi DJP mengawal pondasi penerimaan, di sisi lain kami di DJPb memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata. Sinergi inilah yang kami sebut sebagai Kemenkeu Satu di NTB,” ujar Kepala Kanwil DJPb NTB.
Ia mencontohkan, belanja negara di NTB hadir dalam bentuk berbagai program konkret seperti Makan Bergizi Gratis bagi pelajar, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, program ketahanan pangan, subsidi listrik, subsidi pupuk, hingga program perlindungan sosial seperti PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai.
“Ketika wajib pajak patuh dan sistem perpajakan makin modern melalui Coretax DJP, ruang fiskal pemerintah juga semakin kuat untuk memperluas program seperti ini. Jadi, hubungan antara pajak dan belanja negara sangat erat dan keduanya bertemu pada satu tujuan, yaitu kesejahteraan masyarakat NTB,” tambahnya.
Menjaga Momentum APBNKita di NTB
Melalui konferensi pers APBNKita kali ini, Perwakilan Kemenkeu di NTB, Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan Kanwil DJPb NTB menyampaikan pesan yang sama bahwa keberhasilan APBN di daerah bergantung pada tiga hal utama yaitu kepatuhan pajak, efektivitas belanja, dan literasi publik terhadap berbagai kebijakan fiskal terkini.
Dengan kinerja pendapatan dan belanja yang terus mendekati target, percepatan aktivasi Coretax, kewaspadaan terhadap penipuan, serta pemanfaatan insentif PPh 21 DTP terutama di sektor pariwisata, APBNKita diharapkan mampu terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat NTB.
| Pewarta:Magdalena Laras Kasih |
| Kontributor Foto:Magdalena Laras Kasih |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat


