Melewati petengahan Februari, beberapa bendahara dinas di Kabupaten Nunukan yang belum membuat bukti potong 1721-A2 belajar E-Bupot Instansi Pemerintah dengan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsulasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kab. Nunukan (Selasa, 15/02).

Salah satu dinas yang mendatangi KP2KP Nunukan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian. Aini, staf bagian keuangan beserta satu pegawai lainnya berkonsultasi mengenai bukti potong di layanan helpdesk.

Kali ini mereka menemui Nurista Hayuningtyas Caesareay untuk langsung berkonsultasi dan praktek. Dalam konsultasi tersebut, Aini langsung menggunakan akun dinas pada laman DJP Online dalam belajar sekaligus mengisi beberapa contoh kasus pegawai.

Perlu diingat, sebelum membuat bukti potong, dinas terkait harus sudah memiliki sertifikat elektronik atas nama dinas sebagai untuk diupload pada mesin telusur sebagai penandatangan. Sertifikat elektronik tersebut dapat diajukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP terdekat untuk pengajuan pertama. Namun untuk pengajuan berikutnya, hanya bisa di KPP.

Karena pegawai dinas tersebut kurang dari 30 orang, Rista menyarankan untuk langsung menginput daftar pegawai di e-Bupot Instansi Pemerintah DJP Online. “Hal tersebut mengingat jumlah pegawai yang termasuk sedikit dan mengurangi kesalahan sistem, sehingga lebih mudah langsung mengisi daftar pegawai di laman,” usul Rista.

Namun demikian, Rista juga tetap menginformasikan letak pengunduhan excel apabila para staf keuangan dinas ingin mencoba menggunakan excel dan mengimpor data ke DJP Online.

Pada dasarnya, penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah lebih mudah. Hal tersebut karena secara keseluruhan pelaporan baik masa maupun tahunan berada dalam satu situs yang sama. Selain itu, penggunaannya juga jauh lebih mudah dibanding dengan aplikasi SPT masa sebelumnya (e-SPT).