“Kenapa harus lapor lewat Coretax (DJP–red), Pak?” tanya salah seorang peserta Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax di SMA Negeri 1 Sigaluh (Rabu, 14/1). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar sosialisasi ini di Aula SMA Negeri 1 Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara dan diikuti oleh 40 orang pegawai di lingkungan sekolah.
Coretax DJP telah diluncurkan sejak awal tahun 2025 dan sejak itu seluruh administrasi perpajakan dilakukan menggunakan aplikasi tersebut, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan di tahun 2026.
Penyuluh pajak, Eka Nofianti, menjelaskan perbedaan tata cara pelaporan melalui Coretax DJP dengan sistem sebelumnya. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax DJP lebih mudah.
“Di Coretax DJP, bukti potong atas penghasilan Bapak Ibu akan ter-prepopulated, atau otomatis diisi oleh sistem. Jadi Bapak Ibu tidak perlu mengisi manual lagi, cukup memastikan saja data yang muncul memang sudah sesuai dengan kenyataannya,” ungkap Eka.
Bukti potong atas penghasilan yang diterbitkan melalui Coretax DJP, dapat diakses oleh penerima penghasilan melalui akunnya. Data bukti potong tersebut otomatis muncul pada konsep SPT Tahunan Wajib Pajak sehingga mempermudah pengisian SPT Tahunan dan mengurangi risiko kehilangan bukti potong.
Setelah pemaparan materi mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan di laman Coretax DJP, peserta melakukan praktik pengisian SPT Tahunan menggunakan akun Coretax DJP masing-masing. Sesudah mengikuti sosialisasi, peserta dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan lancar dan tepat waktu.
| Pewarta: Muthia Hanif |
| Kontributor Foto: Niki Utami |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.