Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan kelas pajak di Pos Pelayanan Pajak Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Kamis, 21/8). Kegiatan ini berbeda dari kelas pajak sebelumnya yang lebih sering digelar secara daring, karena kali ini dilaksanakan secara luring.

Peserta kegiatan adalah bendahara dari seluruh desa di Kabupaten Mamuju Tengah dengan materi utama seputar penggunaan Coretax DJP dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 serta 2025.

Materi kelas pajak disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak, didampingi dua orang pelaksana. Penyampaian dilakukan melalui salindia dan praktik langsung, mulai dari cara login, mengubah password dan passphrase, menambahkan akses dan person in charge (PIC), hingga tutorial pelaporan SPT Tahunan 2024 dan 2025.

Selain itu, peserta juga mengikuti sesi diskusi interaktif dan tanya jawab dengan penyuluh.

“Kami sudah memahami bahwa di tahun 2025 kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan menggunakan Coretax (DJP –red),” ujar salah satu peserta.

Melalui edukasi ini, Penyuluh Pajak berharap bendahara desa di Kabupaten Mamuju Tengah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, mulai dari penghitungan, pembuatan billing, pembayaran, hingga pelaporan pajak.

Pewarta: Dita Alia Dewi
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Mamuju
Editor:  Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.