“Setiap orang ataupun badan yang memiliki NPWP dengan status aktif maka wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang ada. Kami hadir disini untuk membantu rekan-rekan sekalian untuk bersama-sama belajar memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Atrofu. Hal tersebut disampaikan oleh Arwan Atrofu Zaman selaku Kepala Kantor Palayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang dalam kegiatan edukasi kewajiban perpajakan lembaga pendidikan di TK Tanwirul Huda (Kamis, 09/02).
Kegiatan edukasi kali ini merupakan bentuk kerja sama antara Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan KP2KP Majenang dalam hal penyampaian pengetahuan perpajakan kepada lembaga pendidikan, terutama tingkat taman kanak-kanak (TK). Kegiatan diikuti oleh 24 TK se-Kecamatan Majenang dengan peserta terdiri dari 48 orang. Peserta sangat antusias dan bersemangat mendengarkan materi yang disampaikan oleh tim penyuluh. Materi utama disampaikan oleh Edo Frendhyka Gilang Ramadhan sebagai salah satu tim penyuluh KP2KP Majenang.
Tim penyuluh KP2KP Majenang menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan lembaga pendidikan. TK swasta dalam menyelenggarakan administrasi perpajakannya menggunakan NPWP dengan status badan. Memiliki 2 kewajiban utama, yaitu melakukan penyetoran dan pelaporan. Secara umum TK swasta memiliki kewajiban penyetoran PPh pasal 21, PPh pasal 25 dan PPN jika merupakan PKP, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Disamping kewajiban setor, TK swasta juga memiliki kewajiban lapor atas pajak yang sudah dibayar, pelaporan maksimal dilakukan tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT masa dan tanggal 30 April untuk pelaporan SPT Tahunan.
Guru yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, semua kebingungan yang ada telah terjawab semuanya. “Kami sangat berterima kasih KP2KP Majenang berkenan untuk hadir bersama-sama pada siang hari ini. Selama ini kami masih kebingungan, namun sekarang kami telah paham semuanya,” ujar Dayat.
Akhir sesi ditutup dengan foto bersama seluruh peserta acara. KP2KP Majenang berharap setelah berakhirnya kegiatan ini, seluruh lembaga TK dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan sesuai ketentuan perundang-udangan.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 15 kali dilihat