Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan ke Bank BRI wilayah KPP dalam rangka tindakan penagihan aktif berupa kegiatan pemblokiran rekening (Kamis, 9/9).

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Ariestiono Heri Putranto, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait piutang pajak, KPP melakukan mekanisme pemblokiran rekening wajib pajak. Tujuan dari pemblokiran merupakan salah satu bentuk sita atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa.

Aries menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan pihak perbankan di mana wajib pajak mempunyai rekening dan mekanisme dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan diadakannya kegiatan ini agar wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai penutup, Aries mengharapkan proses pemblokiran rekening wajib pajak ini berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan di mana wajib pajak segera memenuhi utang pajak yang masih menjadi tanggungan wajib pajak.

"Melalui kegiatan ini setidaknya mampu mendorong kesadaran dan pemahaman bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya," imbuh Aries.