“Relawan pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir pada acara bimbingan teknis (bimtek)  relawan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I yang diselenggarakan secara daring, di Bandung (Jumat, 11/3).

Pada acara yang berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB tersebut, Ghofir mengatakan bahwa program relawan pajak ini telah terselenggara sejak tahun 2017 dengan melakukan piloting standardisasi proses bisnis yang meliputi pendaftaran, pelatihan, penyeleksian, dan pendayagunaan Relawan Pajak.

“Di Kanwil DJP Jawa Barat I Relawan Pajak tahun 2021 diikuti oleh 576 orang Relawan Pajak yang terdiri dari 525 mahasiswa dan 51 non mahasiswa yang berasal dari 12 (dua belas) Organisasi Mitra/Perguruan tinggi. Pada tahun 2022, Kegiatan ini diikuti oleh 290 Relawan Pajak yang terdiri dari 250 mahasiswa dan 40 Non mahasiswa yang berasal dari 14 (empat belas) Organisasi Mitra/Perguruan tinggi,” ungkap Ghofir.

Lebih lanjut  Ghofir mengatakan tujuan dari Program ini sejalan dengan salah satu poin dalam Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat. “Dalam Undang-Undang pendidikan tinggi, disebutkan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki fungsional penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi  sebagai narasumber memberikan pembekalan kepada para relawan pajak berupa bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sedang berjalan hingga tanggal 30 Juni 2022.