Bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengedukasi Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Garut. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Garut di FaveHotel Garut (Jumat, 9/8).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Dede menyampaikan hak dan kewajiban Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut.

”Bapak dan Ibu yang mengajukan diri sebagai cabup (calon bupati) dan cawabup (calon wakil bupati) diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan selama lima tahun kebelakang,” jelas Dede.

Setelah penyampaian materi, Dede menyampaikan bahwa apabila para peserta masih membutuhkan penjelasan atau pun konsultasi terkait perpajakan silakan hubungi KPP Pratama Garut. Dede mengatakan  KPP Garut siap memberikan pelayanan berupa konsultasi dan layanan perpajakan lainnya untuk memudahkan proses administrasi pencalonan bupati dan wakil bupati.

”Para peserta dapat mendatangi langsung KPP Garut, atau bisa menerima layanan secara online melalui layanan Kapulaga (Kanal Penyuluhan dan Layanan KPP Pratama Garut),” ujar Dede.

Kepala KPU Kabupaten Garut  Dian Hasanudin, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama KPU dan KPP Garut. Ia berharap dengan kerja sama ini Pilkada serentak 2024 dapat diselenggarakan dengan optimal.

 

Pewarta: Adelia Ayu K
Kontributor Foto: Adelia Ayu K
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.