Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perpajakan di Ruang Penjawi Sekretaris Daerah Kabupaten Pati (Rabu, 31/1). Peserta sosialisasi adalah seluruh Bendahara OPD Kabupaten Pati. Pada acara ini disampaikan beberapa materi perpajakan, antara lain kepatuhan SPT Tahunan, Implementasi NIK menjadi NPWP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata dan bimbingan teknis e-Bupot Unifikasi, dengan narasumber Tim Penyuluh KPP Pratama Pati.
Sebagai bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pajak Pati, kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Pj. Bupati Pati Bpk Henggar Budi Anggoro. Sosialisasi ini juga dihadiri juga oleh Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Bpk A. Faizal serta Kepala BPKAD Kabupaten Pati Bpk. Sukardi.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro menyampaikan telah terbit peraturan baru PMK 168/2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 sehingga perlu disosialisasikan kepada para Wajib Pajak, agar para Wajib Pajak memahami dan segera menerapkannya.
“Pajak Pati dapat mencapai target penerimaan sebesar 103% di tahun 2023 dengan realisasi penerimaan sebesar 630 M. Pajak menjadi kontribusi terbesar dalam penerimaan APBN sehingga diharapkan sebagai warga negara turut aktif berkontribusi membangun negeri dengan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar," pungkas Soetjipto.
Pj Bupati Pati Bpk Henggar Budi Anggoro dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pencapaian target penerimaan Pajak Pati di tahun 2023, dimana dalam upaya pencapaian penerimaan pajak tersebut salah satunya adalah dari peran Bendahara. “Pajak merupakan hal yang fundamental dalam membangun negeri, sehingga kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, dan diharapkan semua ASN Kabupaten Pati sudah melaporkan SPT dengan benar sebelum tanggal 31 Maret 2024,” tutur Henggar.
Selain itu Pj Bupati juga mengharapkan Bendahara OPD paham terhadap ketentuan dan kewajiban perpajakan dan bisa mengikuti perkembangan aplikasi perpajakan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menghitung pajak dan keterlambatan dalam melaporkan SPT.
Peserta kegiatan sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan mengharapkan kegiatan ini dapat diselenggarakan secara berkala. Dalam kegiatan ini juga disampaikan penghargaan kepada para Bendahara yang telah melaporkan SPT masa unifikasi secara rutin selama tahun 2023.
Pewarta: Herny Setiyowati |
Kontributor Foto: Susi Fitriya |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat