Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa merupakan pekerjaan wajib bagi Bendahara Instansi Pemerintah, oleh karena itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis khusus SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bendahara instansi pemerintah di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 21/6).
Pada kali ini, KPP Pratama Sidoarjo Selatan memberikan kesempatan kepada bendahara untuk menyampaikan keluh kesahnya dalam pelaporan SPT Masa. Alasan yang biasa dikemukakan adalah belum mampu dalam membuat laporannya maupun kekurangan tenaga untuk menginput data pelaporan.
Dengan latar belakang tersebut dan juga untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Bendahara, KPP Pratama Sidoarjo Selatan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis khusus SPT Masa Pajak PPh Pasal 21 karena untuk jenis SPT yang lain sudah sering dilaksanakan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri per Instansi Pemerintah.
Dengan acara ini Kepala Seksi Pelayanan Eni Susilowati berharap, Bendahara Instansi Pemerintah lebih meningkat kepatuhan pelaporan SPT Masanya. Selain itu Account Representative sudah bisa menerapkan sanksi denda Pasal 7 UU KUP jika Bendahara Instansi Pemerintah tersebut tetap tidak menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Pewarta: Agung Meliananda |
Kontributor Foto: Rachman Septiadi |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat