
Beberapa Layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat tidak dapat diberikan sejak 15 Juni 2021. Hal itu disebabkan karena adanya kendala validasi data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
“Sebagai bentuk pelayanan prima, tentu saja kami memberikan penjelasan untuk menenangkan WP (wajib pajak),” kata Kirana Tungga Duhita Arimbawa selaku petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali (Senin, 21/6).
“Salah satu contohnya adalah pendaftaran NPWP,” tambah Kirana. Ia menambahkan dengan menyampaikan bahwa selain pendaftaran NPWP permohonan permohonan seperti cetak ulang kartu NPWP, aktivasi dan cek EFIN, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pencabutan PKP, penetapan Non Efektif (NE), pengaktifan NE, permohonan pemindahan, dan penerbitan sertifikat elektronik juga mengalami kendala yang sama.
Sebagai dampak dari adanya gangguan tersebut, banyak WP yang mengeluh baik melalui saluran telepon, whatsppp maupun secara langsung ke kantor pajak. KPP Pratama Denpasar Barat tetap memberikan layanan administrasi sesuai dengan petunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2017 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Administrasi dan Penerbitan Produk Hukum Perpajakan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar.
Tidak hanya WP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat saja yang komplain, karena kendala ini merupakan kendala nasional. Tak sedikit yang mencurahkan perasaan kecewanya di akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP), misalnya cuitan dari pengguna instagram dengan nama akun @eriansyah.efa, “Saya mau daftar NPWP online tidak bisa... udah datang ke kantor pajak gak bisa”. Saat ini, Tim IT DJP sedang berusaha untuk memulihkan sistem informasi terdampak, agar layanan perpajakan dapat kembali berjalan lancar.
- 73 kali dilihat