
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Jateng DIY), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang, berkolaborasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.04/2021 dan Pemusatan NPWP di Surakarta, Jawa Tengah (Rabu, 25/8).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta yang berasal dari pengusaha pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di kawasan Jawa Tengah dan DIY.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro. Dalam sambutannya, Purwantoro mengatakan bahwa antara bea cukai dengan pajak itu satu paket, insentif fiskal yang diberikan berasal dari kementerian keuangan dalam hal ini bea cukai dan pajak.
“Oleh karena itu, kami dari bea cukai dan pajak berharap bahwa seluruh pengusaha kawasan berikat dan KITE yang menggunakan insentif ini adalah pengusaha yang dapat dipercaya oleh pemerintah. Kami berharap insentif yang sudah diberikan ini memang akan mengarah kepada tujuan apa dan mengapa kawasan berikat ini dibentuk yaitu menumbuhkan perekonomian nasional terutama melalui peningkatkan daya saing di pasar internasional, memacu ekspor” tutur Purwantoro dalam sambutannya.
Adapun Materi terkait PMK nomor 65/PMK.04/2021 disampaikan oleh Bapak Agung Setijono yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) V KPPBC TMP B Surakarta, bersama dengan Eko Sarjono, Account Representative KPP Madya Surakarta. Sedangkan materi pemusatan NPWP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-05/PJ/2021 dan PER-11/PJ/2020 disampaikan oleh Para Penyuluh KPP Madya Semarang yaitu Delima Boru Manalu dan Wahyono.
Kegiatan dilaksanakan dengan mengusung konsep warung angkringan sehingga proses sosialisasi berlangsung secara interaktif. tercatat lebih dari 30 pertanyaan dari wajib pajak dan mampu dijawab secara lugas oleh para narasumber.
- 37 kali dilihat