Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan konsultasi secara one-on-one kepada wajib pajak yang ingin bertanya terkait pengurangan pajak melalui pembayaran zakat yang berlangsung pada Loket Helpdesk KP2KP Enrekang, Kab. Enrekang (Senin, 30/9). Dalam konsultasi tersebut, wajib pajak mengajukan berbagai pertanyaan terkait apakah zakat yang dibayarkannya dapat memperkecil jumlah pajak yang harus ditanggungnya.
Wajib pajak yang berprofesi sebagai guru sekaligus petani tersebut mengaku pernah mendengar informasi terkait pengurangan pajak dari pembayaran zakat. Untuk memastikan hal tersebut, ia kemudian mengunjungi KP2KP Enrekang guna memastikan informasi yang didengarnya.
"Saya ingin memahami bagaimana mekanismenya agar zakat yang sudah saya bayarkan bisa mengurangi kewajiban pajak saya secara sah," ungkap wajib pajak.
Petugas helpdesk KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino menjelaskan bahwa zakat ataupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
“Penghitungan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto itu dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan sepanjang dibayarkan pada lembaga amil zakat yang disetujui pemerintah. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010,” jelas Syahfatras.
Wajib pajak mengapresiasi penjelasan yang diberikan Petugas Helpdesk KP2KP Enrekang. “Terima kasih penjelasannya, Pak. Saya sekarang lebih memahami ketentuan ini,” ungkap wajib pajak.
Melalui edukasi yang dilakukan, KP2KP Enrekang berharap masyarakat bisa lebih memanfaatkan hak-hak perpajakan yang dimiliki secara optimal.
"KP2KP Enrekang siap mendampingi dan mengedukasi masyarakat dalam memahami mekanisme hak dan kewajiban perpajakannya. Harapannya, pemahaman ini akan membuat proses perpajakan menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi semua kalangan," pungkas Syahfatras.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Enrekang |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat