Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengundang perwakilan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen untuk menjadi narasumber kegiatan terkait penyampaian kewajiban perpajakan Bawaslu pada acara rapat fasilitasi pengelolaan administrasi dan konsolidasi kesekretariatan bertempat di Rumah Makan Ayem Tentrem, Sragen (Jumat, 18/11). Pelaksana KP2KP Sragen Vina Agustina dan Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar Windah Ferry Cahyasari dan Zuhairoh Desty Aynulyakin hadir untuk memberikan materi kewajiban perpajakan.
Acara diikuti oleh lima puluh peserta dan berlangsung selama 60 menit. Dalam acara tersebut, dibahas mengenai aspek perpajakan Bawaslu seperti pemotongan pajak untuk komisioner Bawaslu dan kewajiban pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 23 untuk pembelian barang maupun jasa serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui e-Bupot unifikasi.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Vina Agustina |
Editor: Waruno Suryohadi, Syarifah S. R. |
- 10 kali dilihat