Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi secara langsung kepada pedagang beras di Loket Helpdesk KP2KP Pinrang (Kamis, 5/9). Edukasi yang diberikan terkait dengan berakhirnya batas waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam sesi edukasi ini, Dodik Pratama, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa jangka waktu pemanfaatan Tarif PPh Final 0,5% paling lama 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Karena Bapak terdaftar sejak tahun 2011, penggunaan tarif tersebut dimulai sejak 2018 dan tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir Bapak dapat menggunakan tarif PPh Final ini,” ungkap Dodik.

Taswir, pedagang beras, bertanya tarif mana yang digunakan dalam penghitungan PPh Final di tahun 2025.

Dodik pun menjelaskan bahwa Taswir dapat memilih antara menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pembukuan. “Apabila wajib pajak ingin menggunakan NPPN, wajib pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Dari NPPN ataupun pembukuan tersebut didapatkan penghasilan neto yang akan dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh sesuai dengan penghasilan neto yang diterima,” jelas Dodik.

Edukasi ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Pinrang untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak Pinrang berharap wajib pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan penghitungan pajak yang harus dilakukan.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.