Dalam rangka memberikan layanan kepada wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta (Selasa, 11/3).
Kegiatan pojok pajak berlangsung selama satu hari dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB dan dimanfaatkan 25 Wajib Pajak Orang Pribadi, meliputi Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), staf Kelurahan Kapuk Muara dan wajib pajak yang berdomisili di sekitar kelurahan Kapuk Muara.
Jenis layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Pluit dalam kegiatan tersebut meliputi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, layanan permintaan kembali EFIN, lupa password akun DJP Online, dan konsultasi perpajakan secara umum.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pluit, Achmad Sunhaji, menyampaikan bahwa kegiatan pojok pajak di Kantor Kelurahan Kapuk Muara dilaksanakan secara rutin tiap tahun menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di akhir bulan Maret. “Kami berharap pojok pajak SPT ini dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2024 sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2025,” ujar Achmad Sunhaji.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pluit berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu wadah bagi KPP dalam memberikan edukasi perpajakan bagi wajib pajak yang berdomisili di kelurahan Kapuk Muara dan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT.
Pewarta: Meita Sulistianingsih |
Kontributor Foto: Meita Sulistianingsih |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat