Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang dipadati oleh wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di Tangerang (Rabu, 31/3). Mengingat 31 Maret 2021 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tim dari satuan tugas (satgas) penerimaan SPT Tahunan KPP Madya Tangerang tetap melayani wajib pajak dengan maksimal meskipun sebagian wajib pajak tersebut bukan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Tangerang. Pelayanan diberikan mulai dari pembuatan EFIN sampai dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing.

Dengan adanya satgas penerimaan SPT Tahunan, wajib pajak merasa terbantu tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara mandiri di tahun-tahun berikutnya.