Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Kamis, 10/4). Kunjungan kali ini untuk berkoordinasi terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, di mana sampai hari ini masih terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PMD yang belum melaporkan SPT Tahunannya.
Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin juga turut hadir dalam koordinasi kali ini. Tak lupa, Syafril juga memberikan infromasi penting mengenai batas lapor SPT Tahunan 2024 yang diberikan waktu perpajangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 11 April 2025.
“Jadi bagi ASN yang belum sempat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan batas akhir 31 Maret 2025 kemarin, masih bisa melaporkan sampai dengan 11 April ini,” tutur Syafril.
Syafril juga mengimbau bagi ASN yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online pada situs djponline.pajak.go.id. Namun apabila terdapat kendala, ASN bisa langsung datang ke KP2KP Kepahiang untuk dapat dibantu oleh petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kepahiang.
Dengan adanya fasilitas perpanjangan batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ini, Syafril berharap seluruh ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Pewarta: Geby Olvia |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat