
Minggu terakhir bulan April mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Badan, wajib pajak memadati ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk melaporkan SPT Tahunan (Kamis, 28/4).
KPP Pratama Sintang membuka layanan tatap muka pelaporan SPT Tahunan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB sesuai jam pelayanan bulan Ramadan. Menurut Pelaksana Seksi Pelayanan Ismail Dzulhijar Riefa'i, selain layanan tatap muka KPP Pratama Sintang juga membuka layanan lainnya seperti konsultasi via WhatsApp hingga kelas pajak.
"Minggu ini adalah minggu terakhir pelaporan SPT Tahunan Badan. Layanan pelaporan SPT Tahunan dilakukan pada loket pelayanan hingga loket khusus SPT Tahunan. Ada juga layanan konsultasi dan pelaporan melalui aplikasi WhatsApp agar mempermudah wajib pajak untuk berdiskusi," ujar Ismail.
Ismail mengatakan adapun jenis layanan yang disediakan antara lain layanan Helpdesk, layanan permintaan EFIN, layanan pelaporan SPT baik secara daring maupun luring. "Bagi Wajib Pajak Badan yang ingin melaporkan SPT Tahunan, mereka sudah menyiapkan laporan keuangan masing-masing perusahaan dan selanjutnya akan diberikan asistensi untuk melapor. Namun, bagi Wajib Pajak Badan yang belum membuat laporan keuangan, kami juga menyediakan layanan Helpdesk untuk berkonsultasi terkait tata cara pembuatan laporan keuangan," ungkap Ismail.
- 10 kali dilihat