
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Dentim) menggelar kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula Gedung Keuangan Negara II, Denpasar (31/3). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya.
Adapun jam pelayanan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan mendapat penyesuaian menjadi pukul 08.00 sampai dengan 18.30 WITA. Hal tersebut untuk mengantisipasi tingginya animo wajib pajak yang datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Timur.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Dentim Anak Agung Gede Raka Sumanjaya mengakui bahwa tindakan itu ditujukan agar wajib pajak semakin cepat dilayani dan merasa nyaman dalam menerima pelayanan.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan agenda rutin tahunan bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Sudah sewajarnya kami memberikan pelayanan yang optimal,” tutur Agung.
Tak hanya pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat pula memaksimalkan pelayanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Dasar hukum NIK menjadi NPWP tertuang dalam Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Pewarta: Finansius Sosu |
Kontributor Foto: Agus Eka Pranajaya |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 168 kali dilihat