Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengalihkan seluruh pelayanan perpajakan tatap muka menjadi pelayanan perpajakan daring (Senin, 5/7).

Pengalihan layanan ini dilakukan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, pengalihan akan diterapkan selama tiga minggu mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 23 Juli 2021.

Dengan adanya pengalihan layanan ini, pihak KPP Pratama Batam Utara berharap laju penyebaran Covid-19 dapat ditekan sehingga penambahan angka kasus positif di Kota Batam dapat menurun, namun layanan perpajakan tetap dapat diberikan kepada masyarakat secara daring.

Pihak KPP Pratama Batam Utara pun telah menyediakan 10 nomor whatsapp untuk melayani permohonan, konsultasi dan layanan sertifikat elektronik melalui email KPP.215@pajak.go.id yang telah dipublikasi lewat spanduk, papan pengumuman, dan media sosial.