
(Berita Internal) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kabupaten Kepulauan Selayar terkait pembuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng (Jumat, 8/9).
Wajib pajak yang bergerak di bidang kontruksi ini baru saja dikukuhkan menjadi PKP sehingga belum pernah melakukan pembuatan faktur pajak dan mendatangi KP2KP Benteng untuk mendapatkan asistensi pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.
Petugas TPT KP2KP Benteng yang bertugas memberikan asistensi adalah Herdian Khrisna Murti. Wajib pajak PKP melaksanakan praktik langsung pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.
Setelah memberikan asistensi kepada wajib pajak tentang pembuatan Faktur Pajak petugas juga menjelaskan kembali apa saja kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Terima kasih sudah mengajari saya tentang bagaimana cara pembuatan faktur pajak dan telah mengingatkan kembali kewajiban perpajakan saya,” ungkap Wajib Pajak PKP.
Petugas KP2KP Benteng berharap setelah kegiatan asistensi ini wajib pajak bisa membuat faktur pajak secara mandiri dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Petugas KP2KP Benteng juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa segala pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat